Kode Etik

KODE ETIK
PT.BIOTA INDONESIA SEJAHTERA

  1. PENJELASAN UMUM
  2. Perusahaan adalah PT. Biota Indonesia Sejahtera (PT BIS) , yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana system atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan berjenjang (Multi Level Marketing)
  3. MEMBER adalah setiap orang yang bersedia dan mengikatkan dirinya sebagai Member Perusahaan yang berhak membeli dan menjual/memasarkan produk dengan mendapatkan keuntungan, bonus dan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan. Member merupakan anggota dari usaha perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  4. PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.

 

  1. TUJUAN
  2. Kode Etik Member ini dibuat oleh PT. BIS dengan TUJUAN sbb :
  3. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Member dalam Menjalankan hak dan kewajibannya.
  4. Menegaskan hubungan antara PT. BIS dengan para Member.
  5. Mengatur hubungan diantara para Member.
  6. Melindungi/menjaga kepentingan PT. BIS dan para Member.
  7. Mengatur hubungan antar Member dengan Konsumen.

 

III. MENJADI MEMBER

  1. Umum
  2. Yang dapat menjadi Member hanyalah perseorangan,tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha ataupun perkumpulan.
  3. Untuk menjadi Member harus disponsori oleh seseorang yang telah dan masih menjadi Member.
  4. Untuk menjadi Member, pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Member Resmi yang disediakan oleh PT. BIS . Formulir harus diisi/dijawab dengan lengkap, jujur dan ditandatangani oleh pemohon.
  5. Seorang calon Member yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Member Resmi, berarti Member tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik ini dan Peraturan Member ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. BIS. Dan pemohon dianggap sah sebagai Member setelah formulir tersebut disetujui oleh PT. BIS.
  6. Pendaftaran Member baru
  7. Setiap Pemohon (calon Member) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan  atau sudah pernah menikah sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan, kecuali dalam hal perawisan dikarenakan meninggal dunia akan diatur dalam aturan tersendiri dalam Kode Etik & Peraturan Member ini.
  8. Seorang Member hanya terdaftar sekali dalam permohonan menjadi member. Jika terdapat lebih dari satu permohonan menjadi member dari seorang calon member maka yang akan diterima adalah permohonan yang pertama kali masuk dalam data PT. BIS.
  9. Hanya perseorangan yang diijinkan untuk mengajukan permohonan menjadi Member dan untuk calon yang sudah berkeluarga, suami dan istri hanya memiliki satu nomor keanggotaan. Apabila terbukti dalam satu keluarga ada dua keanggotaan, maka Perusahaan berhak untuk mencabut keanggotaan dari salah satu atau keduanya.
  10. Setiap pemohon akan dikenakan biaya administrasi pendaftaran (DP UMROH dan WISATA ROHANI) senilai Rp 1.500.000 dan berhak mendapatkan 1 (satu) set Business Kit BIS serta Produk Gratis PUPUK ORGANIK BIOTANI PLUS senilai Rp.750.000
  11. Nama Member harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transferan bonus.
  12. Apabila Nama member di form. pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima bonus, maka member tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami/Istri/Anak.
  13. Apabila data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak mutlak untuk menolak keanggotaan member tersebut.
  14. Dilarang dengan alasan apapun membuka nomor baru dengan nama yang sama atau nama yang lain dengan sponsor yang berbeda.
  15. Larangan Keanggotaan Ganda
  16. Seorang Member hanya boleh memiliki satu nomor keanggotaan. Apabila seorang Member memiliki lebih dari satu nomor keanggotaan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan indentitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah keanggotaannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
  17. Apabila terbukti dan dapat dibuktikan oleh PT. BIS bahwa seorang member yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas keanggotaannya dengan menggunakan upline yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain. Maka keanggotaan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada Upline terdahulu.
  18. BIS berhak sepenuhnya untuk tidak memindahkan seluruh jaringan kepada upline terdahulu sebagaimana disebutkan diatas, apabila menurut perkembangan PT. BIS akan membawa dampak yang kurang baik atau menimbulkan suasana yang tidak kondusif dalam jaringan tertentu.
  19. Pewarisan Keanggotaan
  20. Jika seorang member meninggal dunia, maka keanggotaannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada pasangannya (suami/istri) yang masih hidup. Kecuali seluruh ahli warisnya membuat kesepakatan tersendiri dan mengajukan kepada perusahaan serta telah disetujui oleh pasangannya tersebut. Pasangan yang masih hidup tersebut wajib menunjukkan akta kematian pasangannya tersebut dan menandatangani Formulir Perubahan data Kememberan.
  21. Bagi Member yang belum menikah atau sudah bercerai maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Form. Pendaftaran Member atau Formulir perubahan data.
  22. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. BIS akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut kememberan dapat diambil ahli sementara oleh PT. BIS sampai mendapat keputusan hokum yang tetap
  23. Jika ternyata si penerima warisan telah menjadi member di PT.BIS, maka yang bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibakan kepada pihak lain.
  24. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun, maka PT. BIS berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga si penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  25. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT. BIS akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Dan hal ini akan dibuat dihadapan Notaris.
  26. Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (sept. Pin, hadiah promo, dan lain sebagainya) tidak dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan, kecuali fasilitas-fasilitas umum seperti Bonus.

 

  1. KEDUDUKAN MEMBER
  2. Member berkedudukan adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Member tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Member tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  3. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang bak Merek, Logo, maupun Hak Ciptanya, maka Member dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang, alamat, apalagi untuk memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk Perusahaan maupun alat bantu produksi sebelum terlebih dahulu diijinkan secara tertulis oleh Perusahaan, sehingga dapat memberi kesan sebagai pegawai/staff atau wakil, atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

 

  1. PRODUK DAN HARGA
  2. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/kontan.
  3. Member tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  4. Member tidak boleh menjual/memajang Produk atau yang berkaikan dengan Produk di toko-toko, tempat usaha atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui dan ditunjuk oleh Perusahaan.

 

  1. KEWAJIBAN MEMBER
  2. Member BIS wajib bertanggung jawab penuh melaksakan setiap dan keseluruhan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
  3. Member tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  4. Member tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari/memperoleh calon-calon Member baru yang seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.
  5. Member tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
  6. Member tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui oleh perusahaan.
  7. Member tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Member lainnya, atau mengajak/menyuruh Member lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
  8. Setiap Member berhak mensponsori Member baru untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari member baru untuk pengembangan grupnya.
  9. Member akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk BIS.
  10. Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
  11. Member tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
  12. Member juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti termaksud di atas.
  13. Member hanya diperbolehkan membeli produk BIS di Kantor Pusat dan PERWAKILAN,CABANG dan AGEN BIS yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT. Biota Indonesia Sejahtera.

 

VII. SANKSI

  1. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap Member setiap saat tanpa pemberitahuan lebih dulu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya.
  2. Setiap Member yang melanggar ketentuan Kode Etik dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
  3. Bonus tidak akan di transfer, dan
  4. Perusahaan berhak mencabut keanggotaannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  5. Setiap member yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
  6. Khusus untuk pelanggaran atas poin V butir 2 dan 3 ketentuan Kode Etik ini, BIS  berhak mencabut keanggotaannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

 

VIII. PENUTUP

  1. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Kode Etik dan Perjanjian Member apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Member dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Member.
  2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian Member ini dan Buku Panduan Member merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
  3. Kode Etik member ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran “Member BIS”